on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunung Api
Also known as: Keppres 94/2001 · Keppres No. 94 Tahun 2001 · Keppres Nomor 94 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam lampiran keputusan ini. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut tetap melaksanakan tugasnya dan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.