For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Also known as: PERPRES 67/2007 · PERPRES No. 67 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja para pegawai tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II yang belum memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan ini tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan. Pemberian tunjangan berlaku surut mulai 1 Januari 2007, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangannya. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan.

1. Tunjangan Pengamat Gunungapi diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. 2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan.

(-)