For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1960 tentang Dewan Bahan Makanan

Also known as: PERPRES 8/1960 · PERPRES No. 8 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 8 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 1960Publication Date:29 April 1960
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDewan Bahan Makanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 1960
Publication Date29 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) 2. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 110)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur urusan bahan makanan rakyat dengan koordinasi yang erat antara beberapa Departemen terkait. Dewan Bahan Makanan dibentuk dengan tugas merumuskan kebijakan pemerintah di bidang bahan makanan, mempersiapkan perencanaan produksi, pemasukan, pengolahan, dan peredaran bahan makanan, serta menetapkan harga bahan makanan. Dewan ini juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut serta melaporkan hasilnya kepada Presiden. Dewan Bahan Makanan terdiri dari beberapa menteri dan dapat melibatkan departemen pemerintah, yayasan, ahli, dan organisasi rakyat terkait. Dewan ini memiliki sekretariat untuk mendukung tugas administratif dan operasionalnya.

(-)

(-)