For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) Tentang Dewan Bahan Makanan

Also known as: PP 47/1958 · PP No. 47 Tahun 1958 · PP Nomor 47 Tahun 1958

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 1958Publication Date:25 Juli 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) Tentang Dewan Bahan Makanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1958
Publication Date25 Juli 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) tentang Dewan Bahan Makanan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan anggota Dewan Bahan Makanan dengan perubahan susunan kabinet yang telah ditetapkan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958. Dewan Bahan Makanan kini terdiri dari Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Pertanian sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota, Menteri Perdagangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota, serta beberapa menteri lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Menteri sebagai anggota. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Juli 1958.

(-)

(-)