on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1958 tentang Dewan Bahan Makanan
Also known as: PP 7/1958 · PP No. 7 Tahun 1958 · PP Nomor 7 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 dibentuk untuk mengkoordinasikan urusan bahan makanan rakyat melalui Dewan Bahan Makanan. Dewan ini terdiri dari beberapa menteri yang terkait dengan urusan bahan makanan, dengan Wakil Perdana Menteri sebagai ketua. Tujuan utama pembentukan Dewan ini adalah untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang bahan makanan, mempersiapkan perencanaan produksi, pemasukan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan peredaran bahan makanan, serta menetapkan harga bahan makanan. Dewan juga bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut serta melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Menteri. Dalam pelaksanaannya, Dewan dapat melibatkan ahli dan wakil organisasi terkait serta membentuk seksi-seksi untuk tugas tertentu. Sekretariat Dewan bertanggung jawab mempersiapkan dan mengelola bahan serta meneruskan keputusan Dewan kepada instansi terkait.