Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), pelaksanaan RHL, penyusunan rancangan kegiatan penanaman RHL, penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, reboisasi, penghijauan, rehabilitasi sempadan, pengawasan dan penilaian pekerjaan, pelaporan, serah terima hasil kegiatan, prakondisi, pembinaan, pengendalian, pembiayaan, dan pembayaran kegiatan RHL.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan melakukan penyempurnaan kegiatan pelaksanaan, kegiatan pendukung, pembinaan, dan pengendalian rehabilitasi hutan dan lahan. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk kegiatan pendukung, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan tersebut. Di dalamnya diatur mengenai kriteria lahan yang menjadi prioritas untuk RHL, mekanisme pelaksanaan (melalui penyedia atau swakelola), tahapan kegiatan penanaman dan pemeliharaan, serta tata cara pengawasan dan penilaian pekerjaan.