For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan

Also known as: Permen LHK 2/2020 · Permen LHK No. 2 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:13 Januari 2020
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date30 Januari 2020
Publication Date13 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), pelaksanaan RHL, penyusunan rancangan kegiatan penanaman RHL, penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, reboisasi, penghijauan, rehabilitasi sempadan, pengawasan dan penilaian pekerjaan, pelaporan, serah terima hasil kegiatan, prakondisi, pembinaan, pengendalian, pembiayaan, dan pembayaran kegiatan RHL. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan melakukan penyempurnaan kegiatan pelaksanaan, kegiatan pendukung, pembinaan, dan pengendalian rehabilitasi hutan dan lahan. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk kegiatan pendukung, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan tersebut. Di dalamnya diatur mengenai kriteria lahan yang menjadi prioritas untuk RHL, mekanisme pelaksanaan (melalui penyedia atau swakelola), tahapan kegiatan penanaman dan pemeliharaan, serta tata cara pengawasan dan penilaian pekerjaan.

(-)

(-)