For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Also known as: Permen LHK 105/2018 · Permen LHK No. 105 Tahun 2018 · Permen LHK Nomor 105 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2019Publication Date:27 Desember 2018
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 580).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam menyelenggarakan kegiatan RHL agar terlaksana dengan baik, serta untuk memulihkan daya dukung daerah aliran sungai (DAS) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pelaksanaan RHL:** * Dilaksanakan mengacu pada Rencana Tahunan RHL (RTn-RHL) pada lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan, dengan prioritas pada daerah tangkapan air waduk/dam/bendungan, danau prioritas, DAS prioritas, dan daerah rawan bencana. RHL dapat dilaksanakan pada ekosistem tertentu seperti daerah pesisir/pantai, kawasan bergambut, atau sempadan. * Pelaksanaan RHL dapat dilakukan melalui Penyedia atau Swakelola. 2. **Kewenangan:** * Kepala Balai bertanggung jawab dalam pembentukan tim penyusun rancangan kegiatan penanaman RHL secara swakelola. * Kepala Seksi Program pada Balai melakukan penilaian terhadap naskah rancangan kegiatan penanaman RHL. * Kepala UPT KSDAE, Kepala Dinas/KPH, dan Pemangku Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memberikan informasi terkait RHL. * Direktur Jenderal menetapkan teknis penyusunan rancangan kegiatan penanaman RHL dan Penerapan Teknik Konservasi Tanah. 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** * Penggunaan jenis tanaman berupa sengon, jati, mahoni, gmelina, jabon, cendana, kayu putih, kemiri, cempaka, pinus, dan gaharu wajib diambil dari Sumber Benih bersertifikat. Jika tidak terpenuhi, dapat menggunakan jenis lain yang sesuai dengan zona benih atau jenis yang sama selain dari Sumber Benih bersertifikat dengan surat keterangan. * Kelompok masyarakat yang tergabung dalam izin perhutanan sosial atau pemegang izin perhutanan sosial mengajukan permohonan kegiatan RHL kepada Kepala Balai. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan RHL, reboisasi, penghijauan, penerapan teknik konservasi tanah, rehabilitasi hutan dan lahan pada ekosistem tertentu, pengawasan dan penilaian pekerjaan, serta pelaporan dan serah terima pekerjaan.

(-)

(-)