on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 232/PMK.07/2010 · PMK No. 232/PMK.07/2010
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.07/2010 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010. Dengan demikian peraturan ini bukan peraturan baru yang berdiri sendiri, melainkan amandemen terhadap PMK sebelumnya.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara keseluruhan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010. Ia berstatus sebagai perubahan (amandemen), bukan pencabutan atau pengganti penuh.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Ya. Peraturan ini secara tegas mengubah ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2010. Dengan kata lain, PMK 232/PMK.07/2010 adalah amandemen kedua terhadap PMK 06/PMK.07/2010.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam teks tertulis bahwa peraturan ditetapkan dan diundangkan pada 20 Desember 2010. Lampiran yang memuat alokasi per provinsi/kabupaten/kota merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Dasar Hukum dan Referensi Terkait: Peraturan ini didasarkan dan merujuk pada beberapa instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 (sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2010), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 beserta Perubahan Pertamanya (PMK 166/PMK.07/2010), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010, serta keputusan teknis dari Menteri ESDM (Keputusan Nomor 2466 K/30/MEM/2009) yang menetapkan daerah penghasil.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan peraturan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang sebelumnya telah ditetapkan, dengan dasar bahwa penyaluran DBH harus didasarkan pada realisasi penerimaan SDA tahun anggaran berjalan (mengacu Pasal 29 ayat (1) PP No.55/2005).
Latar belakang perubahan adalah perlunya menyesuaikan alokasi berdasarkan ketentuan undang-undang APBN Tahun Anggaran 2010 dan realisasi penerimaan SDA sehingga angka alokasi dikoreksi/ditetapkan ulang melalui amandemen ini.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Kementerian Keuangan: menetapkan besaran alokasi DBH panas bumi Tahun Anggaran 2010 (menetapkan total alokasi dan daftar pembagian dalam lampiran) serta melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak Pemerintah Daerah: menerima alokasi DBH sesuai besaran yang tercantum dalam lampiran dan ketentuan yang berlaku; menerima penyesuaian alokasi berdasarkan realisasi penerimaan SDA sebagaimana diatur.
Tidak terdapat ketentuan hak/kewajiban administratif teknis lebih rinci dalam teks ini (mis. mekanisme klaim atau pelaporan daerah), yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait.
Prinsip-prinsip Utama
Prinsip legalitas: alokasi didasarkan pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2010 (UU No.47/2009 sebagaimana telah diubah UU No.2/2010) dan ketentuan PP tentang Dana Perimbangan.
Prinsip berbasis realisasi: penyaluran DBH dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA tahun anggaran berjalan, sehingga perlu penyesuaian alokasi.
Prinsip keterpaduan tata kelola: alokasi memperhatikan penetapan daerah penghasil oleh instansi teknis (Kementerian ESDM) sebagaimana keputusan yang dijadikan pertimbangan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Perubahan khususnya memuat redaksi baru Pasal 2 yang menyatakan: (1) alokasi disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2010; (2) menetapkan angka total alokasi sebesar Rp305.837.001.838,00; dan (3) pembagian alokasi ke daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Prosedur rinci penyaluran, pengajuan, verifikasi atau pertanggungjawaban penggunaan dana tidak dijabarkan secara rinci dalam teks perubahan ini, dan kemungkinan diatur dalam peraturan pelaksana lain (misalnya PMK tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah — disebutkan sebagai pertimbangan: PMK No.126/PMK.07/2010).
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Desember 2010. Implementasi berlaku untuk pengaturan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan ini merupakan amandemen atas penetapan alokasi sebelumnya; oleh karena itu entitas yang telah menerima atau dijadwalkan menerima alokasi berdasarkan PMK sebelumnya harus menyesuaikan diri terhadap angka dan pembagian yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Tidak ada ketentuan peralihan rinci (mis. pengembalian kelebihan atau mekanisme kompensasi) yang tercantum dalam teks; penyesuaian praktis pelaksanaan kemungkinan diatur oleh ketentuan teknis pelaksanaan atau administrasi internal Kementerian Keuangan/Daerah.
Batas Waktu Penyesuaian
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian terperinci dalam teks peraturan ini. Mengingat sifatnya yang mengatur alokasi untuk Tahun Anggaran 2010 dan diberlakukan sejak pengundangan, penyesuaian dianggap harus segera dilaksanakan sesuai jadwal anggaran dan mekanisme penyaluran tahun anggaran bersangkutan.
Grandfathering Clauses
Teks peraturan tidak memuat ketentuan grandfathering eksplisit atau pengecualian khusus bagi penerima yang telah diberi alokasi berdasar peraturan sebelumnya. Pengaturan yang berlaku adalah perubahan alokasi yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2010, sehingga pihak-pihak terkait harus mengikuti ketentuan baru.
Tidak mengatur sanksi