on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 06/PMK.07/2010 · PMK No. 06/PMK.07/2010
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 ini merupakan peraturan khusus tahunan yang ditetapkan untuk mengatur alokasi dan mekanisme penyaluran dana bagi hasil panas bumi pada Tahun Anggaran 2010. Dokumen tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa peraturan ini mencabut atau menggantikan peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Oleh karena itu, dapat dikategorikan sebagai peraturan baru yang bersifat penetapan alokasi untuk tahun anggaran tertentu.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penggantian peraturan Menteri Keuangan lain. Namun peraturan ini disusun dengan memperhatikan sejumlah aturan terdahulu, antara lain:
Dengan demikian peraturan ini tidak secara langsung menggantikan peraturan-peraturan tersebut tetapi berdiri sebagai penetapan alokasi tahunan yang menggunakan ketentuan dan pedoman dari peraturan yang lebih umum atau sebelumnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Tidak terdapat klausul dalam dokumen yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan sebelumnya. Peraturan ini bersifat implementatif dan penetapan angka alokasi untuk tahun anggaran 2010, bukan amandemen terhadap norma-norma dalam PMK terdahulu.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Januari 2010 (tertulis dalam bagian Penutup).
Objek utama peraturan adalah alokasi untuk Tahun Anggaran 2010; secara fungsional berlaku untuk periode fiskal 2010 tetapi secara formal tetap menjadi peraturan hingga dicabut atau diganti oleh peraturan berikutnya yang relevan.
Tujuan dan Latar Belakang
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip‑Prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan ini berlaku terhadap alokasi yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2010. Untuk entitas atau DIPA yang sudah ada, jika pagu DIPA tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu pada DIPA tahun berjalan, maka penyaluran tambahan atau penyesuaian dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5). Dengan kata lain, terdapat mekanisme penyesuaian administrasi untuk kasus‑kasus yang menyimpang dari pagu awal.
Batas Waktu Penyesuaian
Teks peraturan tidak menyebutkan batas waktu administratif spesifik untuk permintaan penyesuaian atau persetujuan Menteri Keuangan. Penyesuaian diatur dalam konteks Tahun Anggaran 2010 dan mekanisme persetujuan yang diperlukan, sehingga batas waktu praktisnya mengikuti siklus dan kebutuhan pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat klausul eksplisit mengenai grandfathering atau pengecualian spesifik bagi kebijakan/kontrak terdahulu. Ketentuan yang relevan adalah bahwa alokasi bersifat perkiraan dan akan disesuaikan berdasarkan realisasi penerimaan; penyesuaian lebih lanjut terkait DIPA memerlukan persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 2 dan Pasal 5).
Tidak mengatur sanksi