For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 06/PMK.07/2010 · PMK No. 06/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:11 Januari 2010
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date11 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 ini merupakan peraturan khusus tahunan yang ditetapkan untuk mengatur alokasi dan mekanisme penyaluran dana bagi hasil panas bumi pada Tahun Anggaran 2010. Dokumen tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa peraturan ini mencabut atau menggantikan peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Oleh karena itu, dapat dikategorikan sebagai peraturan baru yang bersifat penetapan alokasi untuk tahun anggaran tertentu.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penggantian peraturan Menteri Keuangan lain. Namun peraturan ini disusun dengan memperhatikan sejumlah aturan terdahulu, antara lain:

    • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 (penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan);
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 (tata cara pencairan dana pada APBN);
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 (pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 (dana perimbangan);
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 (pedoman pembayaran dalam pelaksanaan APBN).

    Dengan demikian peraturan ini tidak secara langsung menggantikan peraturan-peraturan tersebut tetapi berdiri sebagai penetapan alokasi tahunan yang menggunakan ketentuan dan pedoman dari peraturan yang lebih umum atau sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak terdapat klausul dalam dokumen yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan sebelumnya. Peraturan ini bersifat implementatif dan penetapan angka alokasi untuk tahun anggaran 2010, bukan amandemen terhadap norma-norma dalam PMK terdahulu.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Januari 2010 (tertulis dalam bagian Penutup).

    • Objek utama peraturan adalah alokasi untuk Tahun Anggaran 2010; secara fungsional berlaku untuk periode fiskal 2010 tetapi secara formal tetap menjadi peraturan hingga dicabut atau diganti oleh peraturan berikutnya yang relevan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010 dan mengatur mekanisme penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan (Pasal 1 dan Pasal 2).
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan alokasi dengan ketentuan APBN 2010 (Undang‑Undang Nomor 47 Tahun 2009) serta merujuk pada penetapan daerah penghasil oleh Kementerian ESDM dan ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran/penyaluran dalam PMK terkait.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak: Daerah penghasil berhak menerima alokasi Dana Bagi Hasil sesuai dengan pagu yang ditetapkan (Pasal 3).
    • Kewajiban:
      • Penyaluran harus dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan realisasi penerimaan (Pasal 4 ayat 1).
      • Penerapan prosentase penyaluran triwulan I dan II masing‑masing 20% dari pagu perkiraan (Pasal 4 ayat 2), dan penyesuaian terhadap realisasi triwulan III/IV (Pasal 4 ayat 3).
      • Jika pagu DIPA tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran tambahan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5).
  • Prinsip‑Prinsip Utama

    • Penetapan alokasi didasarkan pada perkiraan penerimaan sebagaimana tertuang dalam APBN 2010 (Pasal 1 ayat 2).
    • Penyaluran bersifat berdasarkan realisasi penerimaan, sehingga alokasi awal bersifat perkiraan dan dapat disesuaikan (Pasal 2).
    • Kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan yang relevan dalam pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban (Pasal 4 ayat 4 dan rujukan pada PMK lain).
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Jumlah total alokasi ditetapkan sebesar Rp195.535.798.574,00 untuk Tahun Anggaran 2010 (Pasal 3 ayat 2).
    • Penyaluran dilakukan triwulanan, dengan ketentuan bahwa triwulan I dan II masing‑masing sebesar 20% dari pagu perkiraan (Pasal 4 ayat 1–2).
    • Penyaluran triwulan I dan II akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan triwulan III dan IV, yang mencerminkan penyesuaian pada akhir tahun anggaran (Pasal 4 ayat 3).
    • Penyaluran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan dan pedoman teknis pencairan/penyaluran (dirujuk pada PMK 82/PMK.05/2007, PMK 21/PMK.07/2009, dan PMK 134/PMK.06/2005) (Pasal 4 ayat 4 dan konsiderans).
    • Dalam hal pagu DIPA tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran tambahan/penyesuaian memerlukan persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Januari 2010 dan berlaku untuk pelaksanaan alokasi Dana Bagi Hasil Panas Bumi pada Tahun Anggaran 2010 (Penutup dan Pasal 1).
    • Pelaksanaan penyaluran mengikuti jadwal triwulanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 selama tahun anggaran berjalan.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan ini berlaku terhadap alokasi yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2010. Untuk entitas atau DIPA yang sudah ada, jika pagu DIPA tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu pada DIPA tahun berjalan, maka penyaluran tambahan atau penyesuaian dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5). Dengan kata lain, terdapat mekanisme penyesuaian administrasi untuk kasus‑kasus yang menyimpang dari pagu awal.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Teks peraturan tidak menyebutkan batas waktu administratif spesifik untuk permintaan penyesuaian atau persetujuan Menteri Keuangan. Penyesuaian diatur dalam konteks Tahun Anggaran 2010 dan mekanisme persetujuan yang diperlukan, sehingga batas waktu praktisnya mengikuti siklus dan kebutuhan pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul eksplisit mengenai grandfathering atau pengecualian spesifik bagi kebijakan/kontrak terdahulu. Ketentuan yang relevan adalah bahwa alokasi bersifat perkiraan dan akan disesuaikan berdasarkan realisasi penerimaan; penyesuaian lebih lanjut terkait DIPA memerlukan persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 2 dan Pasal 5).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi