on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 166/PMK.07/2010 · PMK No. 166/PMK.07/2010
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2010 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010. Dengan kata lain, ini bukan peraturan baru yang berdiri sendiri, melainkan amandemen terhadap PMK sebelumnya.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? PMK ini tidak menggantikan seluruh PMK Nomor 06/PMK.07/2010, melainkan mengubah ketentuan tertentu (terutama Pasal 2) dari PMK tersebut.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Pasal 1 PMK Nomor 166/2010 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 PMK Nomor 06/PMK.07/2010 diubah sehingga berbunyi baru sebagaimana tercantum dalam PMK ini. Jadi perubahan yang dilakukan adalah berupa penggantian teks Pasal 2 dalam PMK sebelumnya.
Dasar dan Rujukan Hukum: Peraturan ini dibuat dengan memperhatikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 (penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil) dan juga mengacu pada perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 September 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 445).
Tujuan dan Latar Belakang: Tujuan utama PMK Nomor 166/2010 adalah menetapkan perubahan atas ketentuan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010, dengan dasar penetapan daerah penghasil oleh Menteri ESDM dan perkiraan penerimaan menurut Undang-Undang APBN 2010 (UU No.47/2009 yang telah diubah UU No.2/2010). Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan besaran alokasi dan pembagiannya kepada daerah.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 September 2010. Ketentuan yang diubah (Pasal 2 PMK sebelumnya) berlaku efektif sejak tanggal tersebut untuk pelaksanaan alokasi Dana Bagi Hasil Panas Bumi Tahun Anggaran 2010.
Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian administratif tambahan. Penyesuaian dianggap harus segera dilaksanakan sesuai kalender anggaran dan prosedur penyaluran APBN Tahun Anggaran 2010 setelah peraturan berlaku.
Grandfathering Clauses: Tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai grandfathering atau pengecualian bagi alokasi yang telah diberikan sebelumnya. Ketentuan peralihan yang ada hanya menyatakan berlakunya teks pengganti Pasal 2 dan bahwa lampiran merupakan bagian tak terpisahkan sehingga semua alokasi untuk tahun tersebut harus mengikuti ketentuan baru.
Tidak mengatur sanksi