For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Also known as: PP 56/2009 · PP No. 56 Tahun 2009 · PP Nomor 56 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 September 2009Publication Date:8 September 2009
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Perkeretaapian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 September 2009
Publication Date08 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Sarana dan Prasarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 133 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3777)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, teratur, dan efisien. Peraturan ini mengatur tatanan perkeretaapian umum yang meliputi perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mengintegrasikan sistem perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan rencana induk perkeretaapian yang terdiri atas rencana induk perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang dievaluasi setiap lima tahun atau lebih cepat jika terjadi perubahan lingkungan strategis. Peraturan ini juga mengatur pengadaan, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian, serta menetapkan persyaratan teknis dan kelaikan operasi untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional.

1. Jaringan jalur kereta api yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, baik yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api nasional. 2. Prasarana perkeretaapian umum yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, baik yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi, terdiri atas barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.

1. Badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi diberikan dengan tahapan: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat atau izin; c. pencabutan sertifikat atau izin.