For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana Dan Sarana Kereta Api

Also known as: PP 69/1998 · PP No. 69 Tahun 1998 · PP Nomor 69 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 1998Publication Date:20 Agustus 1998
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePrasarana Dan Sarana Kereta Api
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 1998
Publication Date20 Agustus 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur prasarana dan sarana kereta api di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Prasarana kereta api meliputi jalur, stasiun, dan fasilitas operasional yang diperlukan untuk pengoperasian kereta api. Jalur kereta api diatur dalam jaringan yang ditetapkan oleh Menteri, dengan mempertimbangkan tata ruang, keselamatan, dan pertumbuhan ekonomi. Stasiun kereta api berfungsi untuk naik turun penumpang dan bongkar muat barang, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kenyamanan. Fasilitas operasional meliputi peralatan persinyalan, instalasi listrik, dan peralatan telekomunikasi. Sarana kereta api dibagi menjadi sarana penggerak, pengangkut penumpang atau barang, dan untuk keperluan khusus, yang harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan, perawatan, dan pengujian prasarana dan sarana kereta api, yang dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara. Kerjasama dengan badan usaha diatur untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Kereta Api Khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi dengan ketentuan bahwa selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah ada dan belum memiliki izin, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus memperoleh izin dan dilengkapi dengan perlengkapan perlintasan. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai prasarana dan sarana kereta api yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Izin kereta api khusus dapat dicabut apabila melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71. 2. Pencabutan izin kereta api khusus dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. 3. Izin kereta api khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengoperasian kereta api khusus yang bersangkutan dilakukan untuk menunjang kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau didasarkan pada izin yang diperoleh secara tidak sah.