Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur prasarana dan sarana kereta api di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Prasarana kereta api meliputi jalur, stasiun, dan fasilitas operasional yang diperlukan untuk pengoperasian kereta api. Jalur kereta api diatur dalam jaringan yang ditetapkan oleh Menteri, dengan mempertimbangkan tata ruang, keselamatan, dan pertumbuhan ekonomi. Stasiun kereta api berfungsi untuk naik turun penumpang dan bongkar muat barang, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kenyamanan. Fasilitas operasional meliputi peralatan persinyalan, instalasi listrik, dan peralatan telekomunikasi. Sarana kereta api dibagi menjadi sarana penggerak, pengangkut penumpang atau barang, dan untuk keperluan khusus, yang harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan, perawatan, dan pengujian prasarana dan sarana kereta api, yang dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara. Kerjasama dengan badan usaha diatur untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan.