For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Also known as: PP 6/2017 · PP No. 6 Tahun 2017 · PP Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2017Publication Date:20 Februari 2017
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Februari 2017
Publication Date20 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan perkeretaapian dengan memperlancar dan mempercepat investasi prasarana perkeretaapian di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, termasuk evaluasi dan penutupan perpotongan sebidang, persyaratan teknis komponen persinyalan, izin perubahan spesifikasi teknis prasarana, dan pengaturan uji berkala sarana perkeretaapian. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai penilaian sistem keselamatan, penetapan badan usaha penyelenggara prasarana, dan pengaturan sumber daya manusia perkeretaapian. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan tenaga perkeretaapian serta pengaturan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat atau izin, dan/atau pencabutan sertifikat atau izin.
  • Sanksi administrasi dikenakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.