Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui iklim investasi yang baik dan kemudahan berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pendaftaran Wajib Pajak, pendataan objek pajak, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran pajak, pembukuan, pelaporan, penelitian dan verifikasi SPTPD, pemeriksaan pajak, ketetapan pajak, dan penagihan pajak.
4. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Alokasi untuk pembangunan/pemeliharaan jalan dan transportasi umum (Opsen PKB), penerangan jalan umum (PBJT Tenaga Listrik), serta pencegahan/pemulihan kerusakan lingkungan (PAT).
5. **Insentif Fiskal:** Pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya untuk mendukung kemudahan berinvestasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, sistem informasi pajak dan retribusi, pemeriksaan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.