Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 4 ayat (1) huruf b, perubahan Pasal 6, Pasal 8 ayat (5), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 34, Pasal 40, dan perubahan penjelasan Pasal 44 ayat (3). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan peningkatan biaya penyediaan jasa dan optimalisasi pelayanan, serta efektivitas pengendalian atas pemberian layanan.