on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kota Salatiga 12/2021 · Perda Kota Salatiga No. 12 Tahun 2021 · Perda Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah dengan melakukan simplifikasi regulasi terhadap peraturan daerah yang menghambat perizinan dan birokrasi investasi.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi izin gangguan, perubahan ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), dan perubahan ketentuan retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Penggunaan TKA.
Objek retribusi PBG adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Prinsip penetapan tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi.
Objek Retribusi Penggunaan TKA adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah. Subjek Retribusi Penggunaan TKA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan. Besaran Retribusi Terutang dihitung berdasarkan rumus tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif.