For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 7/2016 · Permenlu No. 7 Tahun 2016 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2017Publication Date:21 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date10 Januari 2017
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 150).

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Pedoman ini dipergunakan sebagai acuan bagi Unit Organisasi Eselon I dan Satuan Kerja Eselon II Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Seluruh Pejabat Eselon I dan II Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia diperintahkan untuk membuat dokumen AKIP sesuai dengan pedoman yang berlaku. SAKIP adalah rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan menjadi acuan standar dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, Reviu dan Evaluasi Kinerja.

(-)

(-)