For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 1/2012 · Permenlu No. 1 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date01 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.03/A/OT/XII/2002/02 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.05/A/OT/IV/2004/02.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bagi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan mengganti Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.03/A/OT/XII/2002/02 Tahun 2002 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, seperti Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi Unit Eselon I dan II di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam menyusun dokumen-dokumen SAKIP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mewajibkan seluruh Eselon I dan II di Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk membuat dokumen-dokumen SAKIP sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(-)

(-)