For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 4/2018 · Permenlu No. 4 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2018Publication Date:5 Juli 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date26 Juli 2018
Publication Date05 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 75). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia melalui penerapan sistem manajemen kinerja berbasis balanced scorecard. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum organisasi. Sistem manajemen kinerja ini menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi, satuan kerja, dan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

1. Penerapan sistem manajemen kinerja berbasis balanced scorecard dengan dukungan sistem teknologi informasi dilakukan secara bertahap paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)