For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 7/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2016Publication Date:28 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date28 Juni 2016
Publication Date28 Juni 2016
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dengan menggali potensi retribusi perizinan tertentu seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi dan perkembangan kegiatan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendukung upaya percepatan pemerataan pembangunan di daerah demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat.

Perubahan meliputi definisi atau pengertian dalam ketentuan umum, penghapusan ketentuan mengenai daftar ulang/perpanjangan izin gangguan sebagai objek retribusi izin gangguan, penambahan objek retribusi izin trayek dengan memasukkan angkutan taksi dan angkutan barang, serta perubahan dan penghapusan pasal-pasal yang dianggap kurang relevan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Beberapa ketentuan substansial yang diubah antara lain:

  1. Definisi dalam Pasal 1 diubah dan ditambahkan.
  2. Pasal 26 huruf f dihapus, terkait izin gangguan yang tidak berlaku.
  3. Pasal 27 ayat (6) dihapus, terkait tingkat penggunaan jasa izin gangguan.
  4. Pasal 30 dihapus.
  5. Pasal 31 ayat (1) dan (3) diubah, terkait retribusi izin trayek.
  6. Pasal 34 diubah, terkait tarif retribusi izin trayek.
  7. Pasal 35 diubah, terkait retribusi izin usaha perikanan.
  8. Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c dihapus, dan ayat (2) diubah, terkait objek retribusi izin usaha perikanan.
  9. Pasal 38 diubah, terkait tingkat penggunaan jasa izin usaha perikanan.
  10. Pasal 43 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah, terkait izin usaha budidaya ikan.
  11. BAB III dan Pasal 46 dihapus.
  12. Pasal 48 ayat (3) dan (4) diubah, terkait pemungutan retribusi.
  13. Pasal 49 ayat (2) diubah, terkait pembayaran retribusi.
  14. Pasal 62 diubah, terkait sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
  15. Pasal 63 ayat (2) diubah, terkait penerimaan daerah.
  16. Pasal 64 dihapus.
  17. Lampiran I, II, III, dan IV diubah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Karawang melalui retribusi perizinan tertentu dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.