on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi perizinan tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap ketentuan mengenai retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Masing-masing jenis retribusi diatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, dan ketentuan pidana.