on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 11/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Ini mencakup layanan konsultasi standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF. PBG diperlukan untuk pembangunan baru, bangunan yang sudah ada tanpa PBG/SLF, atau PBG perubahan (misalnya perubahan fungsi, luas, tampak bangunan). Tidak termasuk objek retribusi adalah bangunan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan bangunan keagamaan.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas total lantai, indeks lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA):
Objek retribusi adalah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Karawang. Tidak termasuk objek retribusi adalah instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA di wilayah Kabupaten.
Tarif retribusi didasarkan pada jumlah penerbitan dan jangka waktu RPTKA. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian Pengesahan RPTKA Perpanjangan, termasuk kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, keringanan/pengurangan/pembebasan retribusi.