on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Also known as: Permenhan 14/2016 · Permenhan No. 14 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menggantikan kebijakan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini. Kebijakan ini memberikan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia, serta mewujudkan mekanisme kerja dan koordinasi yang efektif. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan misi, termasuk persetujuan dari pihak yang bertikai, ketidakberpihakan, dan penggunaan kekuatan bersenjata hanya untuk membela diri. Selain itu, kebijakan ini mencakup berbagai jenis misi seperti pengawasan gencatan senjata, pelucutan senjata, perlindungan keamanan, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Pengiriman pasukan dilakukan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional, atau Regional, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan keamanan personel. Penarikan pasukan dapat dilakukan jika terjadi perubahan mandat atau situasi politik di daerah misi.