on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian
Also known as: Permenhan 30/2011 · Permenhan No. 30 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung peran aktif Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan perdamaian dunia. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan Negara dan Tentara Nasional Indonesia, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengerahkan kekuatan TNI.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kebijakan misi pemeliharaan perdamaian yang harus dipedomani oleh semua pemangku kepentingan dalam merencanakan, menyiapkan, dan menyelenggarakan misi tersebut. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam teks.