For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian

Also known as: Permenhan 30/2011 · Permenhan No. 30 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2011Publication Date:12 Desember 2011
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeKebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date13 Desember 2011
Publication Date12 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung peran aktif Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan perdamaian dunia. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan Negara dan Tentara Nasional Indonesia, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengerahkan kekuatan TNI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kebijakan misi pemeliharaan perdamaian yang harus dipedomani oleh semua pemangku kepentingan dalam merencanakan, menyiapkan, dan menyelenggarakan misi tersebut. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam teks.

(-)

(-)