Peraturan Menteri ini mengatur penggunaan kantong satu merek untuk pupuk bersubsidi guna kelancaran dan keamanan distribusi pupuk kepada kelompok tani dan/atau petani.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Peraturan ini diterbitkan untuk mencegah penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Tujuannya adalah untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada kelompok tani dan/atau petani yang berhak secara tepat.
*Ketentuan Substansial:*
- **Ruang Lingkup:** Penggunaan kantong satu merek untuk pupuk urea, NPK, dan organik bersubsidi.
- **Kewajiban Produsen:** Produsen pupuk bersubsidi (PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang) wajib mengemas pupuk bersubsidi menggunakan kantong satu merek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri ini.
- **Informasi pada Kemasan:** Kemasan wajib mencantumkan informasi seperti tulisan "PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN", nomor pengaduan, merek, jenis, kandungan unsur hara makro, logo PT Pupuk Indonesia (Persero), masa edar, alamat produsen, nomor pendaftaran, logo dan nomor SNI (jika wajib), kode LSPro (jika wajib), Nomor Registrasi Produk (NRP) (jika wajib), berat bersih, dan tulisan "JANGAN DIGANCU".
- **Distribusi:** Pupuk bersubsidi didistribusikan kepada kelompok tani dan/atau petani dengan prinsip 6 tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu).