on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Also known as: Permenperin 17/M-IND/PER/3/2016 · Permenperin No. 17/M-IND/PER/3/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memudahkan dan memperlancar pendistribusian Pupuk Bersubsidi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi. Hal ini dilakukan dengan mengubah pengaturan yang ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Pupuk Bersubsidi harus dikemas menggunakan kantong satu merek untuk setiap jenisnya, yaitu Pupuk Urea, Pupuk NPK, dan/atau Pupuk Organik. Kemasan harus mencantumkan informasi tertentu seperti tulisan 'PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH', nomor pengaduan, merek, jenis, kandungan unsur hara, logo PT Pupuk Indonesia (Persero), masa edar, alamat Produsen, nomor pendaftaran, logo dan nomor SNI, kode LSPro, Nomor Registrasi Produk (NRP), berat bersih, tulisan 'JANGAN DIGANCU', dan kode kantong. Penggunaan kantong satu merek ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016.