For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi

Also known as: Permenperin 8/2021 · Permenperin No. 8 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2021Publication Date:15 Maret 2021
Subsidi & Kewajiban PelayananPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date15 Maret 2021
Publication Date15 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015. 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan distribusi pupuk NPK bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani, serta mencegah penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur penggunaan kantong satu merek untuk pupuk bersubsidi, termasuk pupuk Urea, NPK, dan Organik. Setiap jenis pupuk bersubsidi wajib dikemas dengan kantong satu merek yang mencantumkan informasi penting seperti tulisan 'PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH', nomor pengaduan, merek, jenis, kandungan unsur hara, logo PT Pupuk Indonesia, masa edar, alamat produsen, nomor pendaftaran, logo dan nomor SNI, kode LSPro, NPB, berat bersih, dan kode kantong. Pengemasan pupuk NPK untuk tanaman kakao dikecualikan dari ketentuan ini.

(-)

(-)