on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Also known as: PMK 200/PMK.04/2011 · PMK No. 200/PMK.04/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyederhanakan ketentuan mengenai audit kepabeanan dan cukai dengan menggabungkan ketentuan yang sebelumnya terpisah. Tujuannya adalah untuk menguji tingkat kepatuhan terhadap peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur audit terhadap importir, eksportir, dan berbagai pengusaha terkait kepabeanan dan cukai. Audit dibagi menjadi audit umum, khusus, dan investigasi. Tim audit terdiri dari auditor bersertifikat dan dapat melibatkan pejabat dari instansi lain. Audit dilakukan berdasarkan manajemen risiko dan skala prioritas, dengan kewenangan untuk meminta data dan melakukan tindakan pengamanan jika diperlukan.