For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai

Also known as: PMK 258/PMK.04/2016 · PMK No. 258/PMK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Februari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai guna mengoptimalkan proses audit di bidang tersebut. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai yang telah diubah. Ketentuan substansial meliputi definisi dan ruang lingkup audit kepabeanan dan cukai, kewajiban auditee dalam menyerahkan data audit dan sediaan barang, serta penjaminan kualitas dalam tahapan audit. Selain itu, peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai tata laksana audit, sertifikasi keahlian, dan standar audit yang akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

(-)

  • 1. Auditee yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.