on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
Also known as: PMK 258/PMK.04/2016 · PMK No. 258/PMK.04/2016
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai guna mengoptimalkan proses audit di bidang tersebut. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai yang telah diubah. Ketentuan substansial meliputi definisi dan ruang lingkup audit kepabeanan dan cukai, kewajiban auditee dalam menyerahkan data audit dan sediaan barang, serta penjaminan kualitas dalam tahapan audit. Selain itu, peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai tata laksana audit, sertifikasi keahlian, dan standar audit yang akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.