on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan
Also known as: PMK 148/PMK.04/2009 · PMK No. 148/PMK.04/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan.
Ketentuan Substansial
Perubahan dilakukan pada Pasal 15 yang mengatur penggunaan Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai dasar penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, penetapan pejabat bea dan cukai, dan/atau penerbitan surat tindak lanjut. Penetapan ini dilakukan jika terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.