For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan

Also known as: PMK 148/PMK.04/2009 · PMK No. 148/PMK.04/2009

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2009Publication Date:4 September 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 September 2009
Publication Date04 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan.

Ketentuan Substansial

Perubahan dilakukan pada Pasal 15 yang mengatur penggunaan Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai dasar penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, penetapan pejabat bea dan cukai, dan/atau penerbitan surat tindak lanjut. Penetapan ini dilakukan jika terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

(-)

(-)