For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Also known as: Permenhub 29/2018 · Permenhub No. 29 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:27 Maret 2018
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date27 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 91) 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190) 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1159) 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1790)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur tarif angkutan barang di laut dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan tarif untuk barang dalam bentuk dry container dan reefer container serta barang umum, yang sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat dan alih muat angkutan laut. Tarif ini berlaku untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik melalui mekanisme penugasan dan pemilihan penyedia jasa lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan tarif sementara untuk trayek baru yang belum memiliki tarif tetap.

(-)

(-)