For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Also known as: Permenhub 71/2017 · Permenhub No. 71 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:11 Agustus 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut dalam rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) guna mendorong efektivitas dan mengurangi disparitas harga antara wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2017. Kebijakan ini mengatur tarif baru untuk trayek angkutan barang di laut, yang mencakup berbagai rute dan jenis kontainer, termasuk kontainer kering, kontainer berpendingin, dan kargo umum. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi barang dan mendukung pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

(-)

(-)