on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Also known as: Peraturan BPOM 10/2019 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obat tertentu dan pengelolaan yang baik oleh berbagai fasilitas seperti Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan Toko Obat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah penyimpangan dan kebocoran obat-obat tertentu. Ruang lingkupnya meliputi pengelolaan obat-obat tertentu di fasilitas produksi (Industri Farmasi), fasilitas distribusi (PBF, PBF Cabang, dan instalasi farmasi), dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, pusat kesehatan masyarakat, Toko Obat, dan Instalasi Farmasi Klinik).
Ketentuan substansial mencakup kriteria obat-obat tertentu (yang mengandung tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan), yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Pengelolaan obat-obat tertentu meliputi pengadaan, penyimpanan, pembuatan, penyaluran, penyerahan, penanganan obat kembalian, penarikan kembali obat, pemusnahan, serta pencatatan dan pelaporan. Toko Obat dilarang mengelola obat keras selain dekstrometorfan. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dilarang menyerahkan obat yang mengandung dekstrometorfan secara langsung kepada anak di bawah 18 tahun.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib mengarsipkan secara terpisah seluruh dokumen terkait pengelolaan obat-obat tertentu dan menyerahkan obat-obat tertentu berdasarkan resep atau salinan resep dokter. Tenaga kefarmasian harus mencatat nama, alamat, dan nomor telepon pihak yang mengambil obat.