For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol

Also known as: Permen PUPR 43/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 43/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2015Publication Date:29 September 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeBadan Pengatur Jalan Tol
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date07 Oktober 2015
Publication Date29 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2014.

Peraturan Menteri ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72, Pasal 75, dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta menindaklanjuti persetujuan Penetapan Kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Peraturan ini menetapkan pembentukan BPJT sebagai badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BPJT memiliki wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol. Tugas dan fungsi BPJT mencakup rekomendasi tarif tol, pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol, persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi jalan tol, membantu proses pembebasan tanah, memonitor pelaksanaan konstruksi dan pengoperasian jalan tol, serta melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol.

BPJT terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota. Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai anggota. Anggota BPJT terdiri dari unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)