For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol

Also known as: Permen PUPR 6/2023 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 April 2023Publication Date:17 April 2023
Pembentukan Lembaga NegaraLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeBadan Pengatur Jalan Tol
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date18 April 2023
Publication Date17 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1484)

Peraturan Menteri ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Pembentukan dan status BPJT diatur dalam Bab II, yang menyatakan bahwa BPJT adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BPJT memiliki wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol, termasuk pengusahaan Jalan Tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat. Fungsi BPJT meliputi pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan, memberikan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian tarif Tol kepada Menteri, merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan Konsesi, serta melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol.

Keanggotaan BPJT terdiri dari Kepala BPJT dan Anggota BPJT yang berasal dari unsur Pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Kepala dan Anggota BPJT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri melalui uji kelayakan dan kepatutan. Tugas Kepala BPJT meliputi memimpin dan mengelola BPJT, mengoordinasikan anggota, menetapkan rencana kerja, menyampaikan laporan kepada Menteri, mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan, serta melakukan pengawasan internal. Anggota BPJT bertugas membantu Kepala BPJT, berkoordinasi dalam pelaksanaan kebijakan, menyiapkan rencana kerja dan anggaran, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BPJT.

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri. Sekretariat BPJT bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPJT, yang meliputi koordinasi pengadaan investasi, fasilitasi pengawasan pendanaan tanah, penyiapan rekomendasi tarif, pengelolaan sistem informasi layanan Jalan Tol, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat dan Pegawai BPJT tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1484), sampai dengan ditetapkannya Pejabat dan Pegawai yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)