Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2008. Perubahan tersebut meliputi tugas anggota BPJT, tugas dan fungsi Bagian Umum, tugas dan fungsi Subbidang Hukum dan Humas, tugas Bidang Teknik, tugas dan fungsi Bidang Investasi, tugas dan fungsi Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi, tugas Bidang Pengawasan dan Pemantauan, tugas dan fungsi Subbidang Pengawasan, tugas Bidang Pendanaan, serta tugas dan fungsi Subbidang Perencanaan dan Kelaikan. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan melakukan penyesuaian terhadap organisasi, tugas, dan fungsi BPJT.