For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 /PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 /PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol

Also known as: Permen PUPR 15 /PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 15 /PRT/M/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2008.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2008. Perubahan tersebut meliputi tugas anggota BPJT, tugas dan fungsi Bagian Umum, tugas dan fungsi Subbidang Hukum dan Humas, tugas Bidang Teknik, tugas dan fungsi Bidang Investasi, tugas dan fungsi Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi, tugas Bidang Pengawasan dan Pemantauan, tugas dan fungsi Subbidang Pengawasan, tugas Bidang Pendanaan, serta tugas dan fungsi Subbidang Perencanaan dan Kelaikan. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan melakukan penyesuaian terhadap organisasi, tugas, dan fungsi BPJT.

(-)

(-)