For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Also known as: Permenhub 83/2015 · Permenhub No. 83 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2015Publication Date:5 Mei 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Perubahan ini terkait dengan penambahan Satuan Pelayanan Bandar Udara (Satpel BU) Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang berada di bawah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele. Selain itu, terdapat perubahan nama dan status beberapa bandar udara lain, serta penambahan Satpel BU di beberapa lokasi seperti Sibisa (Parapat), Enggano, Silampari (Lubuk Linggau), Bawean (Gresik), Senggo (Mappi), Manggelum (Boven Digoel), Segun (Sorong), Werur (Manokwari), Kuffar (Seram Bagian Timur), Moa (Maluku Tenggara), dan Sinak (Puncak Jaya). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)