on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Also known as: Permenhub 40/2014 · Permenhub No. 40 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan tujuan menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di bidang penyelenggaraan bandar udara.
Ketentuan Substansial: Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. UPBU bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan di bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. UPBU diklasifikasikan ke dalam empat kelas, yaitu Kelas I Utama, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai kelasnya. Setiap kelas memiliki bagian atau seksi yang bertanggung jawab atas berbagai fungsi seperti teknik dan operasi, keamanan penerbangan, pelayanan darurat, dan kerja sama.