For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Also known as: Permenhub 40/2014 · Permenhub No. 40 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 September 2014Publication Date:12 September 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan tujuan menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di bidang penyelenggaraan bandar udara.

Ketentuan Substansial: Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. UPBU bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan di bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. UPBU diklasifikasikan ke dalam empat kelas, yaitu Kelas I Utama, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai kelasnya. Setiap kelas memiliki bagian atau seksi yang bertanggung jawab atas berbagai fungsi seperti teknik dan operasi, keamanan penerbangan, pelayanan darurat, dan kerja sama.

1. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pelayanan navigasi secara efektif oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. 2. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara paling lama 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)