For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Also known as: Permenhub 56/2019 · Permenhub No. 56 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 November 2019Publication Date:15 Agustus 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dan optimalisasi pemanfaatan serta pemenuhan jabatan fungsional di bidang Transportasi Udara. Perubahan ini dilakukan dengan menata organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Penyelenggara Bandar Udara terdiri dari 158 kantor yang terbagi dalam beberapa kelas, serta 18 Satpel BU. Daftar lengkap kantor dan Satpel BU beserta nama bandara, lokasi, dan kelasnya tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)