Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) guna mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SAKTI merupakan aplikasi yang dibangun untuk mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi. Implementasi SAKTI dilakukan secara bertahap melalui piloting pada satuan kerja tertentu. SAKTI terdiri dari berbagai modul seperti penganggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, dan akuntansi serta pelaporan. Setiap modul memiliki fungsi spesifik untuk mendukung pengelolaan keuangan negara. Pengguna SAKTI terdiri dari administrator, operator, validator, dan approver yang memiliki kewenangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.