For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Also known as: PMK 131/PMK.05/2016 · PMK No. 131/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2016Publication Date:31 Agustus 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Agustus 2016
Publication Date31 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Perubahan tersebut meliputi tahapan pelaksanaan Piloting SAKTI dan jangka waktu pelaksanaannya. Piloting SAKTI dilaksanakan dalam tiga tahap: tahap I untuk paling sedikit 5 Satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DKI Jakarta, tahap II untuk Satker lingkup DJPB di seluruh Indonesia, dan tahap III untuk beberapa Satker Kementerian Keuangan dan beberapa Satker pada Kementerian Negara/Lembaga. Pelaksanaan Piloting SAKTI dilakukan paling lambat bulan Desember 2015 untuk tahap I, paling lambat bulan Desember 2016 untuk tahap II, dan paling lambat bulan Desember 2017 untuk tahap III.

(-)

(-)