For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 20/2022 · Permendikbudriset No. 20 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:26 April 2022
Sistem Pendidikan NasionalKearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePenyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date28 April 2022
Publication Date26 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1300). 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2046). 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1918). 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 948). 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 878).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip di bidang tersebut, serta meningkatkan kualitas layanan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Menteri berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal. Kebijakan ini mencakup pembinaan, pengelolaan, pembangunan sistem pengelolaan arsip dan jaringan informasi, sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, sosialisasi, kerja sama, dan pendanaan. Pembinaan kearsipan dilakukan untuk meningkatkan mutu pengelolaan arsip, meliputi koordinasi, bimbingan dan konsultasi, supervisi, fasilitasi, sosialisasi, dan pengawasan. Pengelolaan arsip terdiri atas pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, yang dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Penyusutan arsip dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

1. Arsip yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui dan sah berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)