For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 45/2016 · Permendikbud No. 45 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2016Publication Date:24 Agustus 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeJadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date01 September 2016
Publication Date24 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif dan fasilitatif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip. JRA ini mencakup berbagai jenis arsip fasilitatif seperti perencanaan dan penganggaran, keuangan, kerjasama, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, analisis dan sinkronisasi kebijakan, teknologi informasi dan komunikasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, akreditasi, pengawasan, peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan, perbukuan, kurikulum, pendidikan masyarakat, dan bantuan pendidikan. Ketentuan penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai jangka waktu penyimpanan berakhir.

1. Ketentuan mengenai penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penyimpanan berakhir.

(-)