Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif dan fasilitatif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip. JRA ini mencakup berbagai jenis arsip fasilitatif seperti perencanaan dan penganggaran, keuangan, kerjasama, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, analisis dan sinkronisasi kebijakan, teknologi informasi dan komunikasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, akreditasi, pengawasan, peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan, perbukuan, kurikulum, pendidikan masyarakat, dan bantuan pendidikan. Ketentuan penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai jangka waktu penyimpanan berakhir.