For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 78/2017 · Permen Ristekdikti No. 78 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 78 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePenyelengaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2082).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, dan sarana. Penyelenggaraan kearsipan dilakukan secara komprehensif dan terpadu melalui sentralisasi kebijakan dan desentralisasi pelaksanaan. Organisasi kearsipan diatur di tingkat kementerian dan perguruan tinggi negeri, dengan penempatan arsiparis sesuai kualifikasi. Pengelolaan arsip dinamis dan statis menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan pemimpin unit kearsipan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip dan standar kearsipan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)