For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Pakyat dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI

Also known as: Keppres 30/1977 · Keppres No. 30 Tahun 1977 · Keppres Nomor 30 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 1977Publication Date:5 Mei 1977
Politik & Pemilihan Umum

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur tatacara pengangkatan anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI. Tujuannya adalah untuk memastikan representasi yang tepat dari Golongan Karya, termasuk perwakilan dari Daerah Tingkat I Timor Timur yang belum dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 1977.

Ketentuan Substansial: Pengangkatan anggota tambahan MPR dan DPR dari Golongan Karya ABRI dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata. Sementara itu, pengangkatan dari Golongan Karya bukan ABRI dilakukan oleh Presiden atas prakarsanya sendiri. Jumlah anggota tambahan MPR dari Golongan Karya ABRI adalah 155 orang, dan dari Golongan Karya bukan ABRI adalah 52 orang, termasuk 4 orang dari Daerah Tingkat I Timor Timur. Jumlah anggota DPR dari Golongan Karya ABRI adalah 75 orang, dan dari Golongan Karya bukan ABRI adalah 25 orang, termasuk 4 orang dari Daerah Tingkat I Timor Timur. Proses pengangkatan melibatkan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan oleh Panitia Peneliti Pusat.

(-)

(-)