For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya, ABRI Dan Golongan Karya Bukan ABRI

Also known as: Keppres 11/1982 · Keppres No. 11 Tahun 1982 · Keppres Nomor 11 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:4 Maret 1982Publication Date:4 Maret 1982
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya, ABRI Dan Golongan Karya Bukan ABRI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Maret 1982
Publication Date04 Maret 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Abri dan Golongan Karya Bukan ABRI.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1982 ini diterbitkan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 yang sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982 di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan tata cara pengangkatan anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya, ABRI, dan Golongan Karya Bukan ABRI. Perubahan ini mencakup pencabutan beberapa pasal dalam Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

(-)

(-)