For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1986 tentang Tatacara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Also known as: Keppres 56/1986 · Keppres No. 56 Tahun 1986 · Keppres Nomor 56 Tahun 1986

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 1986Publication Date:28 Oktober 1986
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tatacara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Golongan Karya Bukan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1982.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan calon anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan utusan golongan-golongan serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari golongan karya ABRI. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985. Keputusan ini menetapkan jumlah anggota tambahan MPR dan DPR dari golongan karya ABRI serta utusan golongan-golongan, dan mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Syarat tersebut mencakup kewarganegaraan, usia, pendidikan, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Proses pengajuan calon dilakukan secara tertulis oleh Panglima ABRI atau organisasi golongan-golongan kepada Presiden, dengan melampirkan berbagai surat keterangan dan pernyataan yang diperlukan.

(-)

(-)