For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2017 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Oktober 2017Publication Date:9 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date11 Oktober 2017
Publication Date09 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 775); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1586).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai proses, termasuk pengolahan DP4, pembentukan PPDP, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di berbagai tingkatan, rekapitulasi daftar pemilih, penetapan DPS dan DPT, serta pencatatan DPPh dan DPTb. Metode pengawasan meliputi penyusunan peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan stakeholder, pengawasan melekat, analisis data, audit dan investigasi, serta pengawasan partisipatif. Pelaksana pengawasan meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL, yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan tingkatannya. Bawaslu bertugas mengawasi pengolahan DP4 oleh KPU dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan di tingkat bawahnya. Bawaslu Provinsi mengawasi rekapitulasi daftar pemilih tingkat provinsi dan memberikan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL. Panwas Kabupaten/Kota mengawasi berbagai proses di tingkat kabupaten/kota dan memberikan pembinaan kepada Panwas Kecamatan dan PPL. Panwas Kecamatan mengawasi proses di tingkat kecamatan dan memberikan pembinaan kepada PPL. PPL melakukan pengawasan langsung di tingkat desa/kelurahan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan penyediaan data pemilih, pemutakhiran data pemilih, serta pengawasan DPPh dan DPTb. Selain itu, diatur pula mengenai partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan serta supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu.

(-)