Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan hak warga negara untuk memilih tidak terhalangi dan melindungi hak konstitusional warga negara. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih, DPT pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data, DP4 yang telah dikonsolidasikan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih, daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas, daftar pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS, penetapan dan pengumuman DPT, serta pendaftaran dan pencatatan Pemilih tambahan. Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait DP4 yang disampaikan ke KPU untuk memperoleh informasi salinan DP4, kelengkapan informasi data Pemilih, dan DP4 berisi data potensial Pemilih. Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih per TPS, tidak menggabungkan kelurahan/desa, kemudahan Pemilih, aspek geografis, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS. PPL melakukan pengawasan atas proses pemutakhiran Daftar Pemilih dan memastikan data Pemilih dimutakhirkan oleh PPS dengan dibantu oleh PPDP.