on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 10/2024 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 10 Tahun 2024 ini mengatur tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakangnya adalah evaluasi pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang mengharuskan penyempurnaan tata cara pengawasan.
Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyusunan bahan daftar pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan DPTb. Pengawasan meliputi pembentukan Pantarlih, pelaksanaan Coklit, penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, penyusunan dan pencatatan DPK, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta program dan jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih.
Bawaslu melakukan pengawasan melalui pencegahan pelanggaran, pengawasan langsung, kegiatan pengawasan partisipatif, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengawasan langsung mencakup pengawasan proses dan prosedur oleh KPU dan jajarannya, patroli pengawasan, dan penelusuran informasi awal terkait persoalan data pemilih. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mekanisme pengawasan pada setiap tahapan penyusunan daftar pemilih, termasuk penyediaan data kependudukan, sinkronisasi data, pemutakhiran data pemilih, penyusunan DPS dan DPT, serta penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.